KPK RI merampas Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Jl. Bypass Raya No.1 No.99, Kelurahan Rajabasa Raya, K
Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp8 miliar karena terbukti menerima suap berkedok infak pada
Prof. Karomani dalam pembelaan (pledoi) kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) universitasnya tetap berpendapat kasusnya bukanlah suap (riswah) melainkan infak s
Prof. Karomani merasa tidak adil dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar serta 10 ribu dolar subsider terlalu tinggi atas kasus suap penitipan mahasi
JPU KPK menuntut Mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun penjara dan denda Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pi